 |
Stellar School Preschool. (mart/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Stellar School Preschool Primary yang berdomisili di Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa diduga tak berizin alias illegal.
Hal itu dibuktikan dengan sekolah bertaraf internasional ini diduga tidak mengantongi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Informasi terkuak setelah TelegrafNews melakukan penelusuran dan mendapati laporan tersebut.
Sementara, ketika dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Kepala UPTD Tondano Barat Meity Pontoh menjelaskan, syarat utama untuk mendirikan sekolah swasta adalah harus ada gedung sendiri, jika ada pekerja asing harus ada izin dari Kemenaker.
“Selain itu, harus punya NISN, NPSN. Kedua dokumen ini bisa didapat jika ada data pokok pendidikan (Dapodik), dan Dapodik boleh ada jika ada Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sedangkan sekolah tersebut yang saya tahu, hingga saat ini tidak memiliki syarat-syarat disebutkan,” terangnya.
Dikatakannya, banyak yang memang harus mereka (Stellar School) penuhi.
“Harus dilihat juga dari jumlah anak di sekolah. Jadi sekali lagi, mereka tidak terdaftar dan tidak ada NISN,” tuturnya.
Disisi lain, lanjut Pontoh, harus ada izin pendirian gedung sekolah. Sedangkan gedung yang ada di lokasi tersebut hanya seperti home school bukan school.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pemilik Stellar School Preschool Primary Noldy ketika akan ditemui di kediamannya di Kecamatan Tondano Barat tidak berada di tempat. Dihubungi lewat telepon seluler pun tidak diangkat. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar