![]() |
Polisi Polres Bitung mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa ratusan karyawan PT Delta. (arham/telegrafnews) |
Aksi di Polres tersebut, karyawan mempertanyakan tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pengalengan ikan tersebut. Diamana dua karyawannya yakni Cyntia Abdullah (26), dan Sherly, dipecat sepihak tanpa alasan dan tidak diberikan pesangon.
Menurut karyawan, sesuai perjanjian tripartit antara perusahaan dan pihak pekerja, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum ada keputusan dari Disnaker Sulut.
“Saya sudah kerja selama 6 tahun di Delta, tapi saya diminta menandatangani pemutusan kontrak,” jelas Cyntia kepada Telegrafnews, baru-baru ini. (arham licin)
Tidak ada komentar