Cekatan… Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Warga Tonsea Lama

FOX News
12 Jan 2017 05:00
2 menit membaca
Para tersangka yang sudah diamankan di Mapolres. (ist)

TELEGRAFNEWS – Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Metsi Pangemanan berhasil menangkap enam pelaku aniaya, Rabu (11/1) 2017.

Enam pelaku penganiayaan yakni, FK alias Fauji (23), inisial SD alias Suryadi (21), kemudian IS alias Indra (16), FD alias Fajar (16), ED alias Erik (22), RR alias Rizky (23) yang merupakan warga Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara.

Sementara Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Rohendi Hilman menjelaskan, sebelumnya enam pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Rivo Sumuweng (30) pekerja buruh bangunan, warga Desa Tonsea Lama.

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (3/1) 2017, sekitar pukul 02.00 Wita, TKP di jalan umum Tonsea Lama, Jaga III.

Sesuai informasi, kronologis kejadian saat itu korban bersama temannya menghadiri acara baptisan anak di rumah keluarga Tumengkol-Rampangile di Tonsea Lama, tiba-tiba datang FK bersama teman-temannya.

Kemudian korban keluar dari acara untuk menghindari enam lelaki tersebut, karena sebelumnya pernah ada permasalahan, namun FK mengejarnya keluar dan setelah didapatnya, FK langsung menganiaya korban dan diikuti pelaku lain.

“Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur wajah dan kepala,” ungkap Rohendi.

Dilanjutkannya, setelah dilaporkan dan dilakukan pengembangan, Tim Resmob mendapat informasi A1 dari sumber terpercaya yang diberi tugas untuk memata-matai FK, selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak dan membekuk FK di Desa Papakelan tepatnya di depan halaman Lembaga Pemasyarakatan.

“Selanjutnya FK dibawah ke Mapolres untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi berkembang nama-nama tersangka lainnya yaitu Suryadi, Indra, Fajar, Erik dan Rizky,” jelasnya.

Ketika mendapatkan informasi nama-nama tersebut, Tim Resmob langsung bergerak dan membekuk Rizky yang sedang tidur di rumahnya di areal perkebunan Desa Tonsea Lama, selanjutnya menuju rumah Suryadi dan Erik yang merupakan kakak beradik.

Setelah diamankan kedua tersangka tersebut Tim Resmob menuju rumah makan pasar bawah dan membekuk Indra.
Setelah itu tim bergerak ke arah Tonsea dan membekuk Fajar yang sedang tidur di warung milik ibunya di Desa Tonsea Lama.

“Atas perbuatan para pelaku, mereka sudah diamankan di Rutan Mapolres dan sementara diproses sidik,” tandas Rohendi. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *