Cabuli Anak 8 Tahun, Opa Setengah Abad di Minahasa Ditangkap Polisi

FOX News
23 Mar 2017 16:55
2 menit membaca
Opa pelaku cabul saat diamankan tim Resmob Polres Minahasa. (ist)
TELEGRAFNEWS – Pria setengah abad yakni MS alas Utu (65) warga Kelurahan Tataraan I, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, Sulut, Rabu (22/3) 2017 malam, diamankan tim Resmob Polres Minahasa, dia ditangkap terkait kasus dugaan cabul terhadap gadis di bawa umur yakni Mutiara (8).
Dijelaskan orang tua korban kepada TelegrafNews, kronologis kejadian, pada hari Senin (13/3) 2017 telah terjadi dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak mereka, diduga dilakukan Opa Utu terhadap Mutiara.

“Anak kami sempat mengaku pada tetangga kami bahwa dia (korban) telah disetubuhi lebih dari satu kali oleh pelaku,” ungkap ibu korban dengan nada marah, Kamis (23/3) 2017.
 
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi menyampaikan, setelah dilaporkan, langsung melakukan pemeriksaan awal oleh pihak medis dalam hal ini Puskesmas terdekat.
 
“Didapati kemaluan korban tidak utuh lagi,” terang Kusniadi.
 
Dilanjutkannya, untuk penangkapan, tim Resmob sempat mengecek keberadaan tersangka di kediamannya di Tataaran I, namun tidak berada di rumah.
 
“Tim pun langsung melakukan pengumpulan informasi keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi dari tetangga, tersangka memiliki empat anak yang berdomisili di tempat berbeda-beda. Yakni di Tataaran I, Tataaran II, Manado dan di Atep,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob langsung mencari keberadaan di rumah anak-anaknya. Ternyata tersangka berada di Desa Atep. Tim menuju tempat dituju,  untuk mengamankan Opa Utu, sesampainya tim di Desa Atep, pelaku sementara bermain kartu bersama tetangga.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses,” tutu Kusniadi. 

Pelaku pun dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *