 |
JWS Saat mengikuti Rakor dengan BPN (ist) |
TELEGRAFNEWS – Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penanganan Potensi Konflik yang bersumber dari Pengelolaan Lahan di Kabupaten Minahasa, yang bertempat di gedung BPN, Kamis (2/2) 2017.
Duduk dimeja pimpinan sekaligus memimpin Rakor diantaranya, Asdep Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi pada Kedeputian V Kemenko Polhukam Bambang Sugeng, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kem ATR/BPN Supardy Marbun, Kabid Hansetnas PPA Kejagung Arief Muliawan.
Adapun pembahasan diantaranya, tindak lanjut rapat 9 Desember 2016 lalu yang merekomendasikan Kakanwil BPN Provinsi Sulut untuk koordinasi dan identifikasi mengenai status dan luas lahan yang diduga dikuasai oleh PT Aditarina Graha Lestari dalam hal ini diwakilkan oleh Joost Waas.
Masalah ini tentang kepemilikan lahan di sekitaran Danau Tondano (Kelurahan Roong) a.n Adrian Waworuntu yang menurut PT Aditarina Graha Lestari sudah memiliki izin kepemilikan sejak tahun 1994-1997 dikuasai oleh perusahaan mereka.
“Saham kepemilikan pada Salihana Aditarina dialihkan pada tahun 1998 pada Budio Buntoro,” ungkap Joost Waas.
Sementara Bupati JWS menyampaikan, Pemkab Minahasa tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
“Lahan ini kiranya dikelola dengan baik, karena menunjang pada sektor pariwisata, juga mengenai pelunasan pajak yang wajib dibayar sesuai aturan,” sampainya.
“PBB BPHTB harus diperhatikan agar Minahasa lebih maju dan masyarakat merasakan hasilnya,” tambah JWS.
Selain itu, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair menegaskan, akan turut mengawasi lokasi tersebut.
“Kami akan awasi lokasi tersebut,” aku Syamsubair.
Adapun hasil rekomendasi dalam Rakor ini yakni, Jaksa Agung C.q Kepala pusat pemulihan aset agar mempercepat eksekusi aset lokasi tersebut, bupati Minahasa dan Pemkot Tomohon melakukan inventarisasi dan indentifikasi kepemilikan awal lahan/lokasi tersebut, kemudian melalui Kakanwil BPN Sulut melakukan penelitian data fisik dan data yuridis, selanjutnya direksi PT Aditarina Graha Lestari menyerahkan berkas-berkas perusahaan yang diperlukan, gubernur Sulut mengkoordinasikan aparat keamanan Pemkab Minahasa dan Pemkot Tomohon untuk mendukung pusat pemulihan aset dan melakukan pengawasan dan pengamanan di lapangan, Bupati Minahasa dan wali kota Tomohon mengeluarkan surat edaran kepada camat, lurah, dan notaris untuk tidak melakukan kegiatan peralihan lahan atas tanah yang masih menjadi sangketa tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Polda Sulut, Kajati Sulut, BIN daerah, Kanwil Pajak, BPN Provinsi Sulut. Dari Kabupaten Minahasa yaitu Bupati JWS, Kapolres Syamsubair, Dandim Nixon J. Purnama, Kajari Saptana Setyabudi, kepala ATR BPN Minahasa, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, camat Tondano Barat, dan beberapa lurah. (adv)
Tidak ada komentar