 |
KOSONG: Keberadaan blanko e-KTP belum didistribusi pemerintah pusat. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Hingga kini kekosongan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih terjadi, termasuk di Kabupaten Minahasa. Antisipasi itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai penggantinya.
“Blanko masih kosong, karena belum ada distribusi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Minahasa Riviva Maringka.
Meski demikan, pelayanan bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan seperti e-KTP terus dilakukan. Caranya, diterbitkan Suket yang memiliki kekuatan/keabsahannya sama dengan KTP.
“Suket yang diterbitkan datanya berdasarkan dengan KTP-El, bahkan memiliki foto. Formatnya dari Kemendagri, diambil dari data kependudukan,” urainya.
Hanya saja, batas waktu penggunaan Suket selama enam bulan sejak dikeluarkan. Manfaatnya bisa digunakan dalam berbagai urusan yang membutuhkan dokumen kependudukan seperti BPJS, perbankan, imigrasi, pernikahan, pekerjaan dan hal lainnya.
“Meski blanko masih kosong, tapi pelayanan perekaman tetap berjalan seperti biasa. Yang dekat boleh langsung datang ke kantor, sedangkan yang berada jauh dari ibu kota kabupaten akan dilayani melalui pelayanan keliling dengan menggunakan mobil keliling,” tuturnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar