 |
PELAYANAN: Masyarakat saat melakukan pengurusan dokumen di Disdukcapil Minahasa. (mart/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Distribusi KTP Elektronik (E-KTP), segera disalurkan ke warga Minahasa yang sudah melakukan perekaman. Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Kabupaten Minahasa Riviva Maringka kepada TelegrafNews, Rabu (19/4) 2017.
“Jika blangkonya sudah tiba, selanjutnya dicetak di percetakan, dan akan dikirim ke Jakarta” ungkap Maringka.
Dalam pengurusan E-KTP-El, lanjut Maringka, ada tiga status. Pertama Sent For Enrollment (SFE), kalau status ini masih dalam pengiriman dan belum boleh dicetak, sekaligus verifikasi di Jakarta di data centre. Kedua, status Print Ready Record (PRR), artinya sudah boleh diprint.
Sedangkan ketiga yakni data centre, dalam status ini adalah orang sudah pernah dibuatkan E-KT, tetapi karena berbagai hal seperti contoh perubahan data geometrik dari belum kawin ke kawin.
“Akan dicetak awal ini hanya yang prioritas masuk dalam status PRR,” ujarnya.
Bagi mereka yang status data centre dan melakukan perubahan karena data biometrik termasuk yang hilang dan rusak atau lainnya, baru diberikan surat keterangan. Juga bagi yang sudah merekam tetapi masih status SFE akan diberikan surat keterangan.
“Tetapi pada masa pencetakan kita akan umumkan jadwal pengambilan. Karena jangan sampai terlalu padat di kantor,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pencetakan sekarang karena sudah ada UU 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka sudah ditentukan KTP-El berlaku seumur hidup.
“Perubahan ini berdasarkan UU. Kenapa ada perubahan? Karena sebelumnya pencetakan awal tahun 2012 sedangkan perubahan nanti tahun 2013. Maka ada perubahan, sehingga KTP- El berlaku seumur hidup,” jelasnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar