TELEGRAF- Inspektorat Minahasa Utara tak main-main mendalami pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek-proyek yang ditenggarai bermasalah.
Dari sekian banyak proyek yang diperiksa, Inspektorat menemukan ada delapan proyek yang diduga bermasalah. Menariknya, proyek-proyek yang pekerjaannya ditenggarai menyimpang adalah proyek milik kontraktor ‘suruhan’ oknum di Kejaksaan Minut.
Data dirangkum, proyek-proyek milik ‘suruhan’ oknum di Kejaksaan Minut itu, umumnya adalah pekerjaan yang bersumber dari APBD 2015.
Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu menjelaskan, delapan proyek tersebut kerugiannya sudah diidentifikasi dan selanjutnya akan diserahkan ke aparat berwajib untuk penanganannya.
Berikut Daftarnya :
1. Pekerjaan Pembangunan Prasarana dan utilitas umum (PSU) penerangan jalan umum (PJU) Perum Simphoni nomor SPK 06/SPK-RMH/DPU/Minut/2015 Sebesar 199.801.000,00 oleh CV En Cahaya
2. Pekerjaan PSU jalan Lingkungan Perum Aqua Asri No Kontrak 29/SP/DPU/Minut/2015 sebesar 361.812.000,00 oleh CV En Cahaya
3. Pekerjaan PSU PJU Perum Aqua Asri No SPK 05/SPK-RMH/DPU/Minut/2015 sebesar 199.801.000,00 oleh CV En Cahaya
4. Pekerjaan PSU PJU Perum Maumbi Indah SPK Nomor 08/SPK-RMH/DPU/Minut/2015 sebesar 199.734.000,00 oleh CV Anugerah Putra Pratama
5. Pekerjaan PSU jalan Lingkungan Villa Mutiara No Kontrak 28/SP/DPU/Minut/2015 sebesar 309.715.000,00 oleh CV JIM’S
6. Pekerjaan PSU Jalan Lingkungan Perum Mapanget Griya Indah I, No Kontrak 27/SP/DPU/Minut/2015 sebesar 315.832.000,00 oleh CV Jeastia.
7. Pekerjaan PSU Drainase Lingkungan Perum Rizky No Kontrak 26/SP/DPU/Minut/2015 sebesar 393.819.000,00 oleh CV Lovilleis Indah.
“Jelas kita mendalami pemeriksaannya,
banyak kekurangan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan proyek-proyek
tersebut,” katanya dikonfirmasi telegrafnews.co Selasa (25/10) 2016. (nanang noholo)
Tidak ada komentar