![]() |
PT Delta Pasific Indotuna.(Arham/TelegrafNews) |
Baca Sebelumnya:Buruh Yang Mogok Kerja, Dianggap Bolos Dan Gaji Akan Dipotong
Di aksi tersebut terungkap bahwa aturan pengurangan karyawan itu dikeluarkan oleh anak dari pemilik perusahaan tersebut yang statusnya adalah warga negara asing (WNA).
“Kami biasa panggil dia Naif, dia WNA asal Yaman dan dia anak pemilik perusahaan ini, ” jelas salah seorang buruh yang minta namanya tidak dicantumkan.
Dari informasi yang dihimpun TelegrafNews, Naif diduga hanya memegang visa kunjungan atau visa turis.
“Sebenarnya dia tidak bisa mengatur perusahaan karena dia disini datang bukan untuk bekerja, dia gunakan visa. Turis, ” jelasnya sumber lainnya. (arham licin)
Tidak ada komentar