Begini Kronologis Pria Bitung Tikam Istri Hingga Tewas

FOX News
18 Apr 2017 12:18
2 menit membaca
JUMPA PERS: Kapolres Bitung saat memberikan keterangan ke wartawan usai menangkap pelaku. (arham/telegraf)
TELEGRAFNEWS – BH alias Bahrun (42), buruh bangunan yang tinggal di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, bakal diganjar hukuman 15 tahun penjara setelah menganiaya dan menyebabkan istrinya Farida (36) merenggang nyawa.

Kejadian berlangsung dikompleks Pasar Winenet, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, sekitar Pukul 04:30 Wita. Diduga penyebabnya lantran pelaku cemburu terhadap korban yang juga istrinya itu.

“Bersangkutan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan Pisau yang dibawanya dengan cara menikam mengenai pinggang kiri istrinya. Selanjutnya dia (pelaku) melarikan diri namun berhasil diamankan masyarakat di Pasar Winenet,” jelas Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting dalam konfrensi perss, siang tadi.

Saksi Sultan Jufri (45), warga Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, menjelaskan saatsaat sedang menjaga keamanan di pasar Winenet. Tiba-tiba dia mendengar, suara teriakan minta tolong dari dalam pasar, saat itu juga saksi melihat seorang perempuan keluar dalam kondisi tubuh dialiri darah.
 

“Saya langsung mencegat pelaku, dan melihat sebilah pisau badik di dekatnya dan melakukan pengamanan,” jelasnya.

Korban sudah berada di RSUD Bitung, untuk dilakukan otopsi, sedangkan pelaku sudah diamankan dengan ancaman hukuman 15 tahun pe,njara.

“Sudah kita amankan pelaku dan korban saat ini berada diruang jenasah RSUD Bitung untuk otopsi,” tambah Kapolres. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *