![]() |
Pemaparan Hasil Pemeriksaan Kinerja.(dani/telegrafnews) |
Dari data yang ada pada Telegrafnews, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang dipungut dan disetor ke kas negara atas belanja makan dan minum oleh bendahara daerah, pada bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah.
Hal ini sebagaimana dikutip dari Pemaparan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Semester II Tahun Anggaran 2016 di Wilayah Sulawesi Utara tertanggal 21 Desember 2016, pada poin J.
Salah satu warga Boltim, Felix Way mengatakan, apabila hal itu benar harus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Harus ada penjelasan mengenai hal ini,” ungkapnya. (dani)
Tidak ada komentar