![]() |
Ilustrasi.(Ist) |
“Itu semata-mata ketidaktahuan saya, bahwasahnya PPN itu harus disetor ke kas negara, namun pada jenis-jenis makanan tertentu. Misalnya, minuman kaleng yang sudah diolah oleh pabrik,” jelas sumber kepada Telegrafnews, Kamis (22/12) 2016.
Lanjutnya, untuk makanan seperti biskuit dan semua itu harus ada PPN serta harus disetor ke kas negara, bukan hanya Pajak Pertmbahan Hasil (PPH).
“Tetap akan saya setor. Kesalahan ini saya tahu nanti setelah ada pemeriksaan BPK,” imbuhnya. (dani)
Tidak ada komentar