 |
ilustrasi. |
TELEGRAF- Agus Darmawan alias Agus Boel Tacos akhirnya diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Agus terbukti adalah pelaku pencabulan dan pembunuhan bocah dalam kardus.
Agus dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,”kata ketua majelis hakim, Dr Hengki, Rabu (21/2) 2016.
Perbuatan Agus dinilai Hakim sangat keji dan biadab, apalagi korban tewasnya adalah anak kecil.
Selain itu, hakim juga menyitir bahwa jenis pembunuhan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Pasalnya, ada sejumlah persiapan yang dilakukan Agus sebelum membunuh korban.
Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2016 lalu, ditemukan mayat bocah perempuan dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat. (watir pradhika)
Tidak ada komentar