![]() |
Malton Andalangi.(Ist) |
Baca Sebelumnya:
WOUW…ASN di Pemkot Bitung Masih Libur
Dalam edaran tersebut menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kota Bitung wajib hadir pada upacara bendera sekaligus apel bersama, Kamis (5/1) 2017.
Malton mengemukakan, dalam apel perdana seluruh PNS/ASN menggunakan seragam Korpri dan wajib hadir, kecuali yang menjalankan tugas piket.
Dia pun menambahkan, untuk pimpinan SKPD agar memonitoring semua anggota Korpri dan THL diinstansi masing-masing untuk wajib ikut apel perdana.
Sanksi tegas dan pembinaan akan diberlakukan kepada ASN yang tidak hadir tanpa alasan sebagaimana peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang juga berlaku kepada THL.
“Selain itu, setiap hari Senin akan mulai rutin digelar upacara bendera yang diikuti segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana pembagian tugas yang telah dijadwalkan dan diedarkan, “ ungkap Andalangi. (arham licin)
Tidak ada komentar