![]() |
Modus baru peredaran miras ilegal.(arham/Telegrafnews.co) |
Kendaraan ini diamankan di salah satu kelurahan di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung bersama ratusan liter miras tanpa izin jenis Cap Tikus.
Saat digeledah, di dalam kendaraan ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas di dalam 16 kantong plastik ukuran jumbo.
“Satu plastik isinya satu gelon ukuran 25 liter, modusnya ditutup dengan kain dan diletakkan di jok bagian belakang dan tengah mobil,” jelas Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Novrianto Sadia kepada Telegrafnews.co.
Saat ini, kendaraan beserta pengemudi dan penumpangnya masih diamankan di Mapolres Bitung. “Ketiga masih diperiksa dan dimintai keterangan, ” jelasnya lagi. (arham licin)
Tidak ada komentar