Kedapatan Bawah Miras, Warga Motoling Diamankan Satnarkoba Polres Bitung

FOX News
6 Nov 2016 08:02
bitung hukrim 0 29
1 menit membaca
Modus baru peredaran miras ilegal.(arham/Telegrafnews.co)
TELEGRAF- Toyota Avanza warna kuning metalik DB 1597 AW berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bitung,  Minggu (6/11) 2016 Pukul 13:00 Wita.

Kendaraan ini diamankan di salah satu kelurahan di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung bersama ratusan liter miras tanpa izin jenis Cap Tikus.


Pengemudi berinisial CP (19) alamat Desa Motoling 1 Jaga III, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Tenggara, bersama AT (35), dan seorang wanita DR (39) keduanya beralamat sama.

Saat digeledah, di dalam kendaraan ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas di dalam 16  kantong plastik ukuran jumbo.

“Satu plastik isinya satu gelon ukuran 25 liter, modusnya ditutup dengan kain dan diletakkan di jok bagian belakang dan tengah mobil,” jelas Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Novrianto Sadia kepada Telegrafnews.co.

Saat ini,  kendaraan beserta pengemudi dan penumpangnya masih diamankan di Mapolres Bitung. “Ketiga masih diperiksa dan dimintai keterangan, ” jelasnya lagi. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *