 |
Foto bersama pasangan calon pilgub jakarta.(ist) |
TELEGRAF– KPU DKI Jakarta tidak memberikan batasan waktu tertentu kepada para cagub-cawagub DKI untuk melakukan blusukan ke rumah warga selama kampanye. Pembatasan waktu hanya berlaku untuk kampanye jenis rapat umum, yakni mulai jam 09:00 WIB sampai 18:00 WIB.
“Rapat umum saja yang dibatasi. Kalau yang lain-lain sampai malam juga tidak masalah,” kata Komisoner KPU DKI, Dahliah Umar di Jakarta, Senin (7/11) 2016.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye pasal 42 ayat 1.
Dahliah mempersilakan para calon untuk mendatangi warga sebanyak-banyaknya. Menurutnya, jumlah pemilih di DKI yang mencapai 7 juta dengan waktu kampanye sekitar 120 hari harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. kPU DKI juga tidak melarang pasangan calon berkampanye pada malam hari.
“Malam bisa dimanfaatkan, apalagi orang itu pulang kerjanya malam, mungkin ada juga kelompok yang bisa ditemui di malam hari,” ujarnya. (amie)
Tidak ada komentar