Guru Penerima TSG Wajib Penuhi Syarat Ini

FOX News
9 Nov 2016 07:27
2 menit membaca
Jemmy P H Maramis (ist)
TELEGRAF-Kadis Dikpora Kabupaten Minahasa Drs Jemmy P H Maramis menegaskan, penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) di Kabupaten Minahasa hanya mereka yang memiliki SK Dirjen.
“Jadi yang sudah menerima SK Dirjen dan diusulkan dari sekolah dimana guru itu mengajar, sudah bisa menerima TSG. Di luar itu tidak bisa,” tegas Maramis kepada Telegrafnews.co
Asalkan, kata Maramis, jam mengajar pun sudah memenuhi syarat 24 jam. “Tapi kalau tidak memenuhi syarat jam mengajar atau misalnya tidak masuk karena sakit-sakit, itu berarti tidak bisa menerima dana sertifikasi,” tutur Maramis.
Untuk jumlah penerima, kata Maramis, guru SMA/SMK sebanyak 604 orang, pengawas SMA/SMK 20 orang, guru PAUD dan TK dari 197 yang berhak menerima baru 73 orang ditambah 30 non PNS, sedangkan untuk guru SD 1.232 orang, SMP sendiri sebanyak 780 orang, pengawas Dikdas (SD dan SMP) 43 orang.
Namun demikian, menurut Maramis, data penerima ini bisa berubah-ubah, karena meskipun sudah ada SK Dirjen, tetapi jam mengajar bersangkutan tidak memenuhi syarat, konsekuensinya tidak akan menerima dana itu.
Selain itu, ada salah satu syarat yakni daftar hadir yang harus ditandatangani kepala sekolah, jika dalam kehadiran/mengajar banyak kekosongan, bisa saja pada saat menerima hanya mendapatkan dua bulan dana sertifikasi.
“Jadi dana diberikan per triwulan, akan tetapi ada guru/penerima yang hanya mendapatkan satu atau dua bulan haknya. Itu diakibatkan karena syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima TSG tidak lengkap,” pungkasnya. 
Ditambahkannya, untuk syarat yang wajib dipenuhi seluruh penerima TSG diantaranya, fotocopy SK Dirjen, daftar hadir (triwulan berjalan), SK pembagian tugas, SKTJM, surat keterangan melaksanakan tugas, sertifikat pendidik. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *