![]() |
Meidy Renbkuan (ist) |
TELEGRAF-Dalam rangka menata keindahan wilayah di Kabupaten Minahasa khususnya dalam menyambut Kunjungan Kerja Presiden RI ke wilayah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penertiban alat peraga reklame meliputi berbagai baliho dan spanduk yang terpasang tidak teratur di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan SH MAP menyampaikan, upaya yang dilakukan pihaknya akan berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disamping itu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Bupati Minahasa Nomor 61 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame serta petunjuk atasan sesuai hasil Rapat Dinas Jajaran Pemkab Minahasa pagi tadi.
“Dalam rangka menyambut kunjungan kerja Presiden RI di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dengan tujuan utama untuk meresmikan beberapa proyek Tompaso Barat dan Tondano di Kabupaten Minahasa ini, Pemkab Minahasa akan melakukan penataan dan penertiban pemasangan alat Reklame di wilayah Kabupaten Minahasa,” ungkap Rengkuan ketika diwawancarai sejumlah wartawan.
Ditegaskannya, kepada yang terkait dengan alat peraga reklame yang telah terpasang dengan masa berlaku yang sudah lewat waktu atau kadaluwarsa, untuk segera mengeluarkan atau membuka alat peraga reklame tersebut, paling lambat Selasa 20 Desember 2016 besok hari.
Diharapkan Rengkuan agar semua pihak yang berkompeten dengan pemasangan alat peraga reklame atau baliho serta spanduk-spanduk ini untuk dapat membersihkannya paling lambat besok hari. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar