![]() |
Kantor Disdukcpil KK. (dani/Telegrafnews) |
TELEGRAF- Dari 91.730 jiwa yang wajib KTP Elektronik (e-KTP), masih ada sekitar 3.018 jiwa yang belum melakukan perekaman.
Mengantisipasi hal ini, pihaknya saat ini sedang turun di sejumlah kecamatan untuk jemput bola ke warga yang belum melakukan perekaman.
Indah pun menjelaskan, Sampai Bulan November 2016, Kota Kotamobagu yang memiliki 130.005 jiwa dan warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 91.730 orang. Electronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Dari jumlah keseluruhan masyarakat jiwa.
“Dinas selalu memacu untuk memenuhi 91.730, namun terkendala masalah alat yang rusak sejak tahun 2015 lalu,” ucap kepada telegrafnews, Selasa (20/12) 2016. (dani)
Tidak ada komentar