Mulai 6 Januari 2017, Tarif Pengurusan TNKB dan BPKB Naik Hingga 300%

FOX News
4 Jan 2017 09:56
4 menit membaca
istimewa.
TELEGRAF- Mulai tanggal 6
Januari 2017, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai diberlakukan.
Penerapan itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Seperti dikutip dari setkab.go.id
penerbitan TNKB untuk kendaraan ruda dua atau tiga meningkat 100 % dari harga
sebelumnya Rp30.000,00 per pasang menjadi Rp 60.000,00 per pasang, sementara kendaraan beroda empat atau lebih dari tarif lama Rp50.000,00 per pasang menjadi
Rp100.000,00 per pasang.

Sementara penerbitan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi kendaraan bermotor roda dua atau roda tigabaik
baru maupun ganti kepemilikan, meningkat dari sebelumnya Rp80.000,00 per penerbitan naik jadi Rp225.000,00 per penerbitan, sedangkan
roda empat atau lebih mengalami kenaikan tarif hingga 300% lebih dari tarif
sebelumnya Rp100.000,00 per penerbitan menjadi Rp. 375.000,00 per penerbitan.
Pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ivan
pelealu
)
Ini Jenis dan tarif atas jenis
PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran PP No. 60 Tahun 2016 ini,
yaitu:
A. Pengujian untuk Penerbitan SIM
Baru                               

1. SIM BI                                          Per Penerbitan      Rp120.000,00   

2. SIM A                                           Per Penerbitan      Rp120.000,00   

3. SIM C                                           Per Penerbitan      Rp100.000,00   

4. SIM D                                           Per Penerbitan      Rp50.000,00     
5. SIM BII                                        Per Penerbitan       Rp120.000,00   

6. SIM Internasional                         Per Penerbitan      Rp250.000,00

7. SIM CI                                          Per Penerbitan      Rp100.000,00   

8. SIM DI                                         Per Penerbitan       Rp50.000,00     
9. SIM CII                                        Per Penerbitan      Rp100.000,00   

               

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *