Terkait 6000 Butir Obat Terlarang, Ini Pernyataan Kasat Narkoba

FOX News
3 Feb 2017 14:21
1 menit membaca
Barang bukti yang diamankan (nanang)
TELEGRAFNEWS – Terkait kasus obat-obatan yang diringkus satuan reserse polresta Manado oleh SS warga Titiwungen Utara, Kecamatan Sario kini dikonfirmasi Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Jacob Israel Opit , Jumat (3/2) 2017. 
“Kemarin ada informasi dari masyarakat tentang peredaran obat di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting. Timpun langsung turun ke TKP dan lakukan pengembangan. Saat itu Tim Menemukan 6 paket plastik obat jenis somadril dan berisi 1000 butir per plastik jadi semuanya 6000. Langsung di tangkap dan ditahan. Untuk tersangka kami kenakan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang intinya pelaku dengan sengaja mengedarkan barang terlarang yang tidak memiliki izin,” ujarnya. 
Diketahui obat terlarang tersebut dikirim dari makasar ke Manado dan masih dalam lakukan pengembangan. “Pelaku diamankan di Terminal malalayang saat melakukan transaksi,” tambahnya. (nanang noholo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *