 |
Dirut PD Pasar bersama pihak penyewa saat bernegosiasi dengan penyewa. (redaksi) |
TELEGRAFNEWS – Aksi penyegelan terhadap sebuah bangunan yang digunakan oleh Ayub Ali di kawasan Shopping Center, tampaknya belum berakhir.
Buktinya, meski telah menyegel bangunan tersebut, pihak PD Pasar sebagai pihak pengelola kawasan tersebut akan menempuh jalur hukum bila Ayub Ali tidak menyelesaikan kewajibannya senilai kurang lebih 1,7 miliar rupiah itu.
“Walaupun sudah di segel, tapi kami tidak mengusir mereka. Kami memberikan waktu seminggu ini, agar mereka melaksanakan pembayaran. Jika sampai hari Sabtu pekan ini tidak juga diselesaikan, maka kami akan mengambil langkah hukum,” kata Ferry Keintjem, Dirut PD Pasar Manado.
Keintjem pun menegaskan, pihaknya akan membawa masalah ini ke pihak kejaksanaan karena Ayub Ali yang merupakan anggota Deprov Sulut itu disangka melakukan perbuatan korupsi.
“Kami bisa melaporkan atas dugaan korupsi. Karena bangunan yang digunakan itu merupakan aset negara dalam hal ini Kota Manado yang pengeloaannya diserahkan ke PD Pasar. Sebenarnya, pak Ayub Ali sebagai legislator sudah mengetahui mekanisme dan regulasi dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya mengharapkan adanya itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan seluruh tunggakannya yang terhitung sejak tahun 2004 silam tidak dibayar. (LeKa)
Tidak ada komentar