Lurah Kumersot Belum Ajukan Penangguhan

FOX News
11 Mar 2017 10:00
1 menit membaca
AKP. Afrizal Nugroho. (arham/telegrafnews)
TELEGRAFNEWS – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli Kota Bitung beberapa waktu lalu, berhasil menangkap oknum Lurah bersama Seklur Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Oknum Lurah OT alias Olvien didapati melakukan pungutan pengurusan sertifikat prona kepada puluhan warga, sebesar 500 ribu rupiah per sertifikat.
Hasil penyidikan unit V Reskrim Polres Bitung, akhirnya menetapkan OT sebagai tersangka. 
Namun, informasi yang beredar, tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak penyidik.
“Penangguhan adalah hak tersangka sesuai KUHAP, tapi sampai hari ini, belum ada permohonan penangguhan dari tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Afrizal Nugroho, saat dihubungi, Sabtu (10/3) 2017 Dini hari. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *