![]() |
DR. Pieter Manoppo. (arham/telegrafnews) |
Menurutnya, masalah penetapan harga ini bukan persoalan berapa nilai ganti kerugian. Tetapi, ini masalah hak asasi manusia.
“Masalahnya ini adalah hak ekonomi sosial masyarakat pemilik tanah. Dan itu tidak begitu saja ditetapkan tanpa melalui mekanisme yang benar dan sesuai,” jelasnya.
Peranan Apprasial juga menurutnya, harusnya profesional. Karena mereka menentukan nasib pemilik tanah.
“Pemilik tanah harusnya dapat hidup lebih baik dari sebelumnya. Dan itu merupakan tujuan paling mendasar dari proses pembebasan lahan ini. Bukan dengan seenaknya, mereka disuruh memilih setuju atau tidak. Lalu jika tidak setuju dipersilakan menempuh jalur hukum. Bukan seperti itu,” pungkasnya saat diwawancarai TelegrafNews, kemarin. (arham licin)
Tidak ada komentar