 |
Gedung Gereja GPdI Karmel Tara-Tara yang ditolak sejumlah pemuda. (tonny/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Peristiwa penolakan terhadap keberadaan gedung Gereja GPdI Karmel Tara-Tara yang dilakukan oleh pemuda lintas agama pada Minggu (26/3) 2017 lalu, ternyata dipicu oleh alasan karena gedung tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepada TelegrafNews, Camat Tomohon Barat Michael Joseph mengatakan bahwa penolakan tersebut bukan karena jemaat tidak boleh beribadah tetapi karena persoalan izin dari bangunan gereja.
“Sebetulnya penolakan itu bukan jemaat GPdI Karmel tidak boleh ibadah tetapi karena belum adanya izin untuk mendirikan bangunan gereja,” tutur Joseph saat ditemui wartawan.
Sementara itu, Gembala GPdI Karmel, Roy Maukar menegaskan bahwa saat ini IMB yang dimaksud dalam proses penyelesaian.
“Izin belum ada karena masih dalam proses penyelesaian dari pihak-pihak terkait,” ujar Maukar.
Menangapi penjelasan Maukar, Joseph mengapresiasi sikap Gembala GPdI Karmel dalam menghadapi situasi dan tunduk terhadap ketentuan serta peraturan yang ada.
“Kami selaku pemerintah sangat menghargai sikap Pak Gembala dalam situasi ini dan mau mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait izin mendirikan gereja. Untuk itu kami mengharapkan Pak Gembala dapat berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama lainnya dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat Tara-tara,” pungkas Camat Joseph. (tonny)
Tidak ada komentar