 |
Bupati serahkan LKPD ke BPK. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Bersama kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara, Senin (3/4) 2017, Pemkab Boltim serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 ke BPK RI perwakilan Sulut, di aula kantor BPK jalan 17 Agustus Manado.
Dihadapan kepala daerah, termasuk Bupati Boltim Sehan Landjar, Kepala BPK RI mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan gubernur/bupati/walikota, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” urainya.
Karenanya, Purba meminta, kepada seluruh daerah untuk memperhatikan temuan-temuan yang didapati pada pemeriksaan pendahuluan diantaranya persoalan aset pada SKPD yang mengalami perubahan OPD.
“Kami sampaikan ini, mudah-mudahan saat pemeriksaan rinci telah dibenahi,” tambahnya lagi.
Bupati Boltim Sehan Landjar melalui Kabag Humas Slamet Riyadi Umbola SE mengungkapkan, predikat WTP yang telah diraih Boltim selama 3 tahun berturu-turut, bisa dipertahankan apalagi dalam penyusunan LKPD diyakini telah transparan, profesional dan akuntabel.
“Kami telah menyusun LKPD ini sebaik-baiknya. Semoga Boltim kembali meraih opini WTP dari BPK,” ujar Umbola mewakili Bupati Sehan Landjar. (anggel)
Tidak ada komentar