 |
Lomban saat serahkan LKPD kepada perwakilan BPK RI. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Pemerintah Kota Bitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Senin (4/4) 2017.
LKPD diserahkan langsung Wali Kota Bitung, Maximiliaan Lomban, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba.
Lomban dalam kesempatan itu mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2 dimana LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pak Muliaman bahwa LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, kepala BPK RI Perwakilan Sulut berharap agar seluruh daerah nantinya termasuk Kota Bitung memperhatikan temuan-temuan yang didapati pada pemeriksaan pendahuluan diantaranya persoalan aset pada SKPD yang mengalami perubahan OPD. (arham licin)
Tidak ada komentar