Pemkot Manado Diminta Tegas Soal Izin Usaha, Paath: Jangan Cuek Bebek

FOX News
21 Apr 2017 06:47
2 menit membaca
RM Afisha yang diduga tak berizin dan menjadikan trotoar sebagai lahan parkir. insert: Arthur Paath. (leka/telegrafnews)
TELEGRAFNEWS – Pernyataan tegas diungkapkan Legislator Manado Arthur Paath atas dugaan maraknya keberadaan Rumah Makan (RM) ilegal.
Menurut Paath, lembaga Dekot menyambut baik ramainya investasi di Kota Manado. Namun dia menyayangkan adanya dugaan usaha ilegal yang menjamur.
“Kami dewan sangat mendukung usaha kuliner di Kota Manado, apalagi Manado adalah kota pariwisata. Tetapi semua ada aturan yang terikat dalam Perda. Soal RM ikan bakar yang menjamur tetapi sampai tidak memiliki izin, tentunya perlu ada tindakan dari Pemkot. Jangan terkesan cuek,” kata Paath menyindir.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun calon investor yang akan berinvestasi di Kota Manado untuk tunduk pada peraturan yang berlaku, dalam hal ini Perda.
“Pengusaha harus mengikuti aturan yang ada dari mulai kelengkapan IMB hingga izin usaha. Kalau belum ada harus segera Menyelesaikan pengurusannya. Pemkot melalui dinas terkait harus tanggap, jangan diam. Perlu ada sidak dan jangan ada kongkalingkong dengan pengusaha. Ini banyak terjadi di Kota Manado. Pemerintah cuek bebek,” ungkapnya. 
Dalam mengeluarkan izin, lanjut Paath, Pemkot diminta aktif dalam pengawasan seluruh tempat usaha yang ada di Kota Manado.
“Harus dilihat apakah layak di jadikan tempat usaha atau tidak. Dan apakah sudah memenuhi aturan seperti tersedianya lahan perkit yang memadahi atau tidak. Agar tidak menimbulkan persoalan seperti macet dan keresahan ditengah masyarakat. Intinya pemerintah harus mengedepankan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat, bukan hal-hal lain,” imbaunya.
Terkiat dugaan tempat usaha tidak mengantongi izin, seperti RM Afisa yang terletak di jalan Balai Kota, politisi Partai Hanura itu pun menegaskan hal ini.
“Untuk RM Afisa itu, pemerintah harus segera mengecek izin dan kelayakan tempat usahanya. Kalau memang tidak bisa dijadikan RM karena berdampak macet, ya jangan dikasih izin dan menghimbau kepada pemiliknya agar mencari tempat lain,” tandas Paath. (LeKa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *