
JAKARTA,MS–Pemerintah terus mengikuti perkembangan dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional, karna itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM nomor 4 tahun 2015, dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.
Sebab itu menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis bensin premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali serta jenis minyak solar subsidi mengalami kenaikan harga sebesar Rp 500/liter, sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap Rp 2.500/liter (termasuk PPN).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam siaran pers nomor 16/SJI/2015 tertanggal (27/3) menyebutkan,”keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, sebab itu untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan pada audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran”.(tim Jkt-Yongs)
Harga Bensin dan Solar berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Solar: Rp 6.900
Bensin Premium RON 88: Rp 7.300
Tidak ada komentar