TOMOHON,MS–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara atas pengelolaan administrasi keuangan dan aset lingkup Pemerintah Kota Tomohon untuk kedua kalinya di berikan apresiasi lembaga auditor negara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini setelah dilakukan sejumlah tahapan pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulut dengan menyerahkan kembali LHP tahun anggaran 2014 kepada Pemerintah yang di terima Walikota Jimmy F Eman SE,Ak di kantor perwakilan BPK RI Sulut Kamis (4/6).
Kepala perwakilan BPK RI Sulut Drs Andi Kangkung Lologau MM,CA di sela penyerahan LHP TA 2014, mengatakan,”pemeriksaan laporan administrasi keuangan TA 2014 Pemkot Tomohon sesuai ketentuan BPK RI sesuai UU nomor 17 tahun 2003, guna memberikan opini atas kewajiban informasi APBD Tomohon 2014 dengan sejumlah kriteria standar akuntansi pemeriksaan berdasar pada peraturan pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 atas kepatuhan perundangan seperti pengungkapan penyusunan APBD, selain itu juga efeektivitas pengendalian yang di atur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2015″ ujarnya.
Lanjut di katakan,”standar yang di pakai juga mencakup laporan keuangan yang memuat opini BPK, selanjutnya laporan atas sistem pengendalian secara internal yang meuat kelemahan SKPD yang perlu di perbaiki dan memuat soal temuan yang di sertai rekomendasi” ujar Lologau.
Dalam penerimaan LHP BPK itu, selain Walikota yang hadir juga para pejabat teras Pemkot Tomohon Kadis, Kaban, Kabag.(Yongkie.S)
Tidak ada komentar