TOMOHON,MS–Pemerintah kota Tomohon sepertinya tertutup terhadap pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan belanja daerah(APBD) tahun anggaran 2014 walaupun BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi terindikasi adanya kerugian negara miliaran rupiah berdasarkan dengan hasil audit.
Dimana pada hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang dilakukan pihak BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan pada Pemerintah Kota Tomohon menjadi catatan kritis dan disorot masyarakat.
Investigasi data terhadap sejumlah instansi teknis akibat kerugian negara dan daerah, seperti pada belanja barang Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) terindikasi dipertanggungjawabkan tidak sesuai nilai dan bukti sebenarnya yang mencapai Rp 1,118.534.400 miliar rupiah, begitu pula perjalanan dinas pada Dinas Pendapatan Pengeelolaan Keuangan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) sebesar Rp 177.428.700 dan Sekretariat DPRD senilai Rp 17.488.200 tidak sesuai surat tugas dan terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 34.770.000 serta bukti dapat diyakini sebesar Rp 79.019.000.
Begitu juga pertanggungjawaban dalam kegiatan di Dinas Kesehatan Sosial Dinkesos tidakk sesuai realisasi sebenarnya dan terindikasi merugikan keuangan daerah Rp 15.096.028 lebih, selain itu pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) sejumlah SKPD tidak sesuai serta terindikasi merugikkan keuangan daerah sebesar Rp 63.743.326 dan Rp kurang lebih Rp 18.750.000 tidak direalisasikan sepenuhnya.
Parahnya lagi dari temuan itu ada sekitar Rp 1.171.935.077 terjadi kesalahan pembebanan atas belanja bahan pakai habis kantor belanja cetak/penggandaan dan belanja makan minum di tiga SKPD, juga belanja barang di Dinas Tarumasa sebesar Rp 73.477.350 terindikasi dipertanggungjawabkan tidak dengan bukti, juga budidaya ayam buras di Dinas Pertanian Perternakan Perikanan (Distanakan) sebesar Rp 77.500.000 tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Sedangkan di Dinas Pendidikan Daerah terdapat kelebihan pembayaran atas sewa penginapan sebesar Rp 15.950.000 dan pengadaan jasa sewa ruang rapat pertemuan senilai Rp 175.000.000, ada pula 3 (tiga) paket pekerjaan pada Dinas PU dan Distanakan sebesar Rp 302.191.877.69 tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Ada pula 21 paket pekerjaan di sejumlah SKPD terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 401.472.568 lebih serta hibah bagi Dharma Wanita dan Tim Penggerak PKK senilai Rp 720.000.000 tidak sesuai ketentuan serta masih ada sekitar Rp 632.184.001 lebih laporan hasil pemeriksaann belanja modal infrastruktur tahun 2014 belum selesai di tindak lanjuti.
Koodinator Tomohon Coruption Watch (TCW) Ever Ponggawa meminta,”agar instansi berwenang KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian menyelidiki sejumlah temuan yang mengakibatkan kerugian negara maupun daerah tahun anggaran 2014 sesuai ketentuan hukum” ungkap Ponggawa. (tim ms)
Tidak ada komentar