Direksi Prisma Dana Sembunyi, Publik Teriak, Martin Tumbelaka dan Hillary Lasut, Jangan Biarkan Uang Rakyat Dirampok!

Foxnews
27 Apr 2026 16:57
3 menit membaca

Manado, FOXKAWANUA.COM

Apa yang awalnya hanya desas-desus di kalangan pemegang saham kini telah meledak menjadi konsumsi publik yang masif. Skandal dugaan kredit fiktif senilai Rp30 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prisma Dana kini resmi menjadi bola salju yang terus membesar, menyapu sisa-sisa kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan tersebut.

​Pemicunya jelas, kehebohan di ruang digital. Setelah sorotan tajam dari media Komentar dan unggahan yang viral bak bara api di akun sosial media Kawanualambeturah, isu ini tidak lagi sekadar masalah internal bank, melainkan telah bermutasi menjadi krisis kepercayaan berskala daerah.

​Di kolom komentar dan berbagai grup diskusi warga Nyiur Melambai, publik tak bisa menyembunyikan kemarahannya. Fokus netizen tertuju pada dua hal, skema “kemitraan” mertua-menantu antara eks Direktur Pemasaran berinisial SS dan Notaris KP, serta langkah “tutup telinga” yang dipertontonkan oleh Direktur Utama BPR Prisma Dana. Sikap bungkam sang Dirut di tengah badai viralitas ini justru dianggap publik sebagai validasi diam-diam atas kebusukan tata kelola bank.

​Ketika surat peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampak diabaikan oleh jajaran manajemen, amarah netizen di dunia maya mulai mencari saluran baru. Kini, gelombang desakan masyarakat beralih menekan para wakil rakyat mereka di Gedung Cengkeh Senayan untuk segera menggunakan kekuasaannya.

​Nama Anggota Komisi Keuangan DPR RI, Hillary Brigita Lasut, dan Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, Martin Tumbelaka, kini ramai diseret oleh publik untuk segera turun gelanggang. Masyarakat sadar, hanya intervensi politik dan hukum tingkat tinggi yang mampu merobohkan tembok bisu BPR Prisma Dana.

​Bagi Hillary Brigita Lasut, publik menuntut langkah konkret dari Komisi Keuangan. Masyarakat mendesak agar OJK tidak hanya berhenti pada selembar surat imbauan, tetapi didorong untuk melakukan audit investigasi forensik dan segera membekukan aset-aset yang terafiliasi dengan pihak-pihak yang dicurigai. Kegagalan sistem (system failure) yang meloloskan uang Rp30 miliar ini tidak bisa dibiarkan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan di Sulawesi Utara.

​Sementara itu, atensi Martin Tumbelaka sangat dinanti untuk menyuntikkan keberanian kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kacamata publik yang terus memantau kasus ini, ada indikasi pembiaran dan potensi penghalang-halangan keadilan (obstruction of justice) jika direksi saat ini terus melindungi oknum yang terlibat. Publik mendesak Martin untuk memastikan Kepolisian dan Kejaksaan segera menjemput bola, memanggil paksa direksi, dan memproses hukum para aktor intelektual di balik skandal ini sebelum dana nasabah benar-benar lenyap tak berbekas.

​Viralnya kasus ini di Kawanualambeturah dan ulasan tajam di berbagai media telah mengubah lanskap krisis BPR Prisma Dana. Ini bukan lagi sekadar isu yang bisa dipadamkan dengan diam, melainkan telah menjadi pengadilan publik yang transparan.

​Setiap jam manajemen BPR Prisma Dana memilih untuk tidak memberikan klarifikasi resmi, puluhan bahkan ratusan nasabah mulai menghitung ulang keamanan dana mereka. Taruhannya kini teramat besar: kehancuran likuiditas akibat penarikan dana massal (rush money) sudah mengintip di depan mata.

​Kini, warga Sulawesi Utara sedang menonton dengan seksama. Akankah Martin Tumbelaka dan Hillary Brigita Lasut menjawab teriakan publik dan menghunuskan ‘taji’ mereka untuk menyelamatkan uang rakyat?

Ataukah BPR Prisma Dana akan dibiarkan tenggelam bersama arogansinya di tengah badai skandal Rp30 miliar ini? Waktu yang akan menjawab, dan publik tidak akan berhenti mengawal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *