Fantastis..! 18.000 Penduduk Minahasa Belum Miliki e-KTP

FOX News
6 Sep 2016 16:07
2 menit membaca
E-KTP yang sudah selesai dilakukan perekaman. (ist)
TELEGRAF- Beredarnya surat himbauan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumulo soal sanksi bagi warga yang belum memiliki e-KTP, tak kunjung direspon positif masyarakat di Kabupaten Minahasa. 
Merujuk data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masuk dalam wajib miliki e-KTP sebanyak 264.000 penduduk, sayangnya ada sekira 18.000 penduduk belum melakukan perekaman.
 
“Jadi yang belum memiliki e-KTP ada sekitar 18.000 penduduk dari total wajib miliki e-KTP 264.000,” ungkap Kepala Disdukcapil Minahasa Riviva Maringka, Selasa (6/9) sore tadi.

Terkait beredarnya isu  diberlakukannya sanksi bagi warga yang belum memiliki e-KTP hingga September, dirinya menyebut, bahwa hal tersebut tidak benar.

“Tidak ada sanksi, yang benar adalah warga yang belum memiliki kartu kependudukan pasti akan kesulitan bila mengurus berkas diantaranya Jamsostek, pembuatan rekening tabungan serta lainnya,” tandasnya.

Meski demikian, dikatakan Maringka, usai melaksanakan sosialisasi ke kecamatan hingga desa-desa, masyarakat mulai berbondong-bondong melakukan perekaman e-KTP.
 
“Bersyukur karena perekaman e-KTP mulai banyak yang datang. Hal ini juga berkat sosialisasi di desa-desa,” sebut Maringka.
 
Terpantau, suasana kantor Disdukcapil yang saat ini masih menggunakan bangunan Wale Ne Tou, mulai dipadati warga dan berantrian melakukan perekaman e-KTP. Sebelumnya, pelayanan perekaman e-KTP hanya sampai pukul 15.00 Wita, namun saat ini sampai pukul 17.00 Wita.

“Itu pun masih banyak warga yang antri untuk merekam, bahkan loket perekaman telah ditambah sehingga bisa mempercepat pembuatan dan per hari bisa mencapai 300an warga yang merekam,” terangnya. (Martsindy Rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *