Soal Pemecah Ombak di Likupang, VAP Doakan Orang Yang Mencibir

FOX News
14 Sep 2016 03:11
2 menit membaca
Ini Kondisi Pesisir Likupang Sebelum DibangunTalud.

TELEGRAF- Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menanggapi santai, cibiran segelintir oknum yang mempersoalkan masalah pembangunan tanggul pemecah ombak di wilayah Likupang Timur.

“Saya doakan mereka. Sebab, saya sudah berjanji memberikan yang terbaik buat rakyat melalui program pembangunan,” kata VAP dalam konfrensi perssnya, kemarin.
Kasihan, jauh sebelum pemecah ombak tersebut hadir, masyarakat pesisir Likupang Timur kondisinya sangat memiriskan. Mereka kerap lari mengungungsi, mana kala ombak besar disertai angin menerjang rumah-rumah mereka.
“Sebelum dibangun tanggung, rumah-rumah warga terancam bahkan kadang mereka harus bertarung nyawa agar tidak terkena dampak amukan ombak, yakni lari mengungsi ke rumah-rumah kerabat di daratan,” bebernya.
Ini gambaran kondisi talud pemecah ombak yang dibangun untuk masyarakat pesisir.
Menyangkut adanya dugaan tidak beresnya proyek tersebut, VAP menjelaskan itu tidak benar. Sebab, sejak awal pembangunan dikerjakan oleh kontraktor lokal, dirinya selaku kepala daerah sudah meminta tim auditir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap proyek berbendrol Rp15 miliar tersebut.
“Dalam pemriksaan BPKP itu dimulai dari pengerjaan pada tahapan 50 persen, 80 persen hingga 100 persen dan semuanya jelas sesuai aturan, bahkan melebihi volume pekerjaan,” bebernya.
Kronologis pembangunan Talud pemecah ombak, bersumber dari usulan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB). Itu ada 11 lokasi yang dianggap rawan bencana, namun yang disetujui pada Februari-Maret lalu, hanya 7 termasuk pemecah ombak.

“Setelah dana turun, dari pihak BNPB minta harus langsung dikerjakan dan memberikan waktu tiga bulan. Karena dasar uang tersebut dari dana siap pakai, jadi harus langsung dikerjakan dan tanpa ditender. Itu pun kami lakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 54 pasal 38 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan dasar pelaksanaan sesuai peraturan kepala BNPB No 6 Tahun 2011,” terang Bupati. (josua makarunsala)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *