 |
Pangemanan Cs melaporkan kasus wisuda di Polisi. (foto:ist) |
TELEGRAF– Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yopie Pangemanan bersama jajaran dan pengacaranya, pada Rabu (14/9) 2016, akhirnya sepakat melaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, kasus wisuda terhadap 87 mahasiswa Pasca Sarjana yang digelar beberapa waktu lalu.
Menariknya, dalam kasus ini diduga melibatkan Direktur Pascasarjana Program Pasca Sarjana UKIT Pdt AOS, Ketua Program Studi S3 Pdt HA serta Ketua Program Studi S2 Pdt HWB Sumakul.
Dijelaskan Pangemanan, pihaknya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum, karena telah terjadi tindak pidana pemberian gelar akademik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, kami terpaksa melakukan jalan ini, dimana Ijasah yang diterbitkan oleh Pdt AOS, Pdt HWB Sumakul dan Pdt HA, tidak diketahui dan tidak ditandatangani oleh Rektor UKIT Yayasan GMIM AZR Wenas selaku Penanggung jawab proses akademik dilingkungan UKIT. Dimana, didalamnya adalah program pascasarjana UKIT,” ungkap Pangemanan.
Lanjut dia, dalam ijasah yang dikeluarkan bagi wisudawan tersebut, ditandatangani oleh Direktur Program Pascasarjana Pdt AOS dan ditanda sahkan oleh Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI Dr Oditha Hutabarat, tertanggal 23 Maret 2016 ditemukan kejanggalan. Diantaranya, tertulis dalam sudut kanan atas No Ijasah, tetapi didalamnya tertulis menyatakan bahwa ini sertifikat.
“Hal ini jelas merupakan pemalsuan dan telah melanggar undang-undang. Makanya, kejadian ini kami laporkan ke pihak Polda dan telah diterima oleh penyidik. Kami minta pengusutan kasus ini bisa segera diselesaikan untuk penuntasan kebenaran yang telah membuat resah para mahasiswa yang telah menjadi korban dalam kejadian ini,” tukasnya. (Jimry Lagimbana)
Tidak ada komentar