Parpol Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Secara Berkala ke BPK

FOX News
15 Sep 2016 13:50
Manado 0 18
1 menit membaca
Acara Forum Diskusi Pendidikan Politik
TELEGRAF-Demi mewujudkan pengelolaan keuangan politik yang transparan dan akuntabel, pada hari (15/9/2016) ini Pemerintah Kota Manado menggelar Forum Diskusi Pendidikan Politik mengenai Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Hotel Sahid Manado.
Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan yang membuka kegiatan ini, dalam sambutannya mengingatkan kepada setiap Partai Politik untuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali.
“Kami mengingatkan kepada partai politik untuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.” ucap Wakil Walikota Mor Bastiaan dalam sambutannya.
Lanjut dikatakannya, kenapa hal ini wajib, karena sesuai dengan Peraturan BPK-RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Ini sudah merupakan kewajiban dari setiap partai politik, sesuai dengan Peraturan BPK-RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik.” tambahnya.
Caption : Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan saat memberikan Sambutan dalam Forum Diskusi Pendidikan Politik di Hotel Sahid Manado (15/9/2016).(ivan pelealu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *