 |
Kompleks perumahan PT GMTD. (andreow/telegraf) |
|
TELEGRAF- Menurunnya tingkat pembelian rumah di Kota Makassar, ternyata berdampak pada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) daerah.
Sejumlah developer di Kota Angin Mamiri ini, tak mampu membayar PBB hingga terjadi penunggakan. Diantaranya develpoer PT GMTD yang berlokasi di jalan Metro, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalete, Kota Makassar.
Perusahaan pengembang perumahan ini, terlilit utang penunggakan PBB sepanjang tahun 2016, dan ini menjadi preseden buruk bagi kemajuan daerah.
“Kita sudah turun berkoordinasi dan mendesak PT GMTD menyelesaikan tunggakan PBB yang menjadi kewajiban mereka,” kata Sekcam Tamalete Finandar yang turun bersama tim Dispenda Kota Makassar menyelesaikan masalah ini, Senin (20/9) 2016, siang.
Soal berapa besaran tunggakan pajak, baik pemerintah Kecamatan dan Dispenda Makassar masih dalam proses perhitungan.
“Jumlahnya tengah dihitung, namun kami berharap tunggakan PBB ini bisa diselesaikan secepatnya oleh pengembang PT GMTD. Sebaiknya ini diselesaikan, sehingga tidak terjadi penumpukan hutan pajak,” kata kordinator kolektor PBB Tamalate Andi Amran Baunani.
PT GMTD diwakili oleh manajer pemasaran Erwin Rosadi mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan termasuk Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, dan selanjutnya mengajukan permohonan keringanan denda PBB.
“Kami adalah wajib pajak yang baik Cuma beberapa tahun terakhir kondisi pemasaran di wilayah kami tidak terlalu bagus, tapi secepatnya kami akan membayar kewajiban kami,” kata Erwin. (Andreow Sumanti)
Tidak ada komentar