 |
Yakin Paputungan. |
TELEGRAF— Dugaan korupsi pada pengadaan Meubeler senilai Rp1,2 Miliar di Rumah Jabatan Bupati Bolmong, yang tidak melalui proses tender. Mendapat tanggapan dari Aktifis Anti Korupsi Bolmong Raya, Yakin Paputungan. Menurut dia, aparat penegak hukum, baik pihak Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menindaklanjuti adanya dugaan tersebut.
“Ini termasuk informasi publik yang perlu dan harus segera ditindak aparat penegak hukum. Karena sudah jelas menabrak perpres tentang pengadaaan barang dan jasa pemerintah,” kata Yakin.
Menurutnya, kalau tidak melalui proses tender, itu sudah penyimpangan berat, sehingga perlu ada langkah hukum.
“Kalau sudah dibelanjakan sebelum APBD Perubahan ditetapkan, itu namanya APBD Bodong,” ujar Yakin.
Dia juga mengingatkan, PPK untuk tidak mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. (arman momintan)
Tidak ada komentar