 |
foto Illustrasi. |
TELEGRAF-Penyelesaian Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Oknum Polisi Kehutanan kabupaten Bone Bolango berinisial RA alias Ramlan (59) terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (9) sampai saat ini masih belum juga disidangkan.
Padahal kasus ini sudah dua Bulan berjalan sejak dilaporkan pada tanggal 18 Agustus ke pihak kepolisian. Dan ironinya pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan Apa-apa dari aparat.
Menurut orang tua korban, kasus ini bermula sejak Juni silam. Saat itu Mawar sedang bermain depan rumahnya, si pelaku entah nafsu setan apa yang menyambarnya, memanggil Mawar ke rumah pelaku.
Karena sudah kerasukan nafsu, sang lelakipun memegang alat vital Mawar dan menjilat dada Mawar yang masih rata.
Tak hanya itu, pelaku menyuruh Mawar memegang alat vitalnya, setelah nafsunya terselesaikan dia memberikan 4 ribu rupiah untuk Mawar agar tidak bercerita kepada Siapa -siapa.
“Kejadian ini berulang terus pak, sampai akhirnya anak saya mengalami sakit perut dan terpaksa dirawat, disitulah baru terbongkar ceritanya, dan tanggal 18 Agustus kami lapor ke polisi” jelas orang tua korban.
Pada awalnya, sang pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, namun dihadapan polisi pelaku dihadapkan dengan korban dan akhirnyapun dia mengakui perbuatannya.
Namun, sejak itu hingga kini kasus ini menurut keluarga tidak jelas arahnya.
“Kami menghubungi polisi selalu dan mereka berkata sementara melengkapi berkas, nanti Jumat kemarin baru berkas katanya sudah ditangan kejaksaan, tetapi sampai sekarang belum dipanggil kami dan di pelaku masih bebas, terus terang anak saya trauma melihat bapak selalu mondar mandir,” ungkapnya geram.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone Bolango Kurnia Makatitta membenarkan berkas perkara sudah masuk di Kejaksaan sejak tanggal 7 Oktober kemarin.
Hanya saja, berkas tersebut masih butuh dilengkapi sehingga akan dikembalikan kepada kepolisian.
“Kami menjalankan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam KUHAP, sehingga sejak berkas masuk, kami mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, jika berkas penuh maka kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, soal penahanan tersangka untuk sekarang masih di kewenangan aparat kepolisian kecuali tersangka sudah pindah ke kejaksaan, barulah dapat diputuskan,” jelasnya. (usama Alamri)
Tidak ada komentar