Kedapatan Pungli, Dua Lurah di Bitung Non Job

FOX News
18 Okt 2016 09:47
bitung 0 18
1 menit membaca
Maximiliaan Lomban.(Telegrafnews.co)

TELEGRAF- Dalam rangka memberantas praktek pungutan liar (Pungli) di jajaran Pemerintah Kota Bitung, Wali Kota Bitung Maximilaan J Lomban  melalui Plt Sekda  Malton Andalangi, memberikan sanksi tegas kepada ASN.

Menurut Malton, sanksi tersebut ditujukan kepada dua lurah di wilayah berbeda, yakni satu lurah yang berada di Kecamatan Maesa.

Hal itu dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat telah melakukan praktek Pungli. Sementara itu, lurah yang satu lagi yang berada di Kecamatan Lembeh Utara, melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

Malton menambahkan, dua lurah tersebut dinonaktifkan dari jabatannya. “Saya sudah diberitahukan kepada Wakil Wali Kota Maurits Mantiri dan segera menerbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan dua lurah tersebut, ”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Malton,  segenap jajaran ASN Pemkot Bitung agar tidak melakukan pungli khususnya layanan publik juga pelanggaran berdasarkan peraturan PP.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sebelumnya dalam apel pagi yang dilaksanakan di lapangan Kantor Wali Kota Bitung, pada Senin (17/10) 2016, Lomban yang didampingi Mantiri sudah menegaskan, untuk segala prosedur dan material dalam kerangka pelayanan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Dan bagi yang bertindak akan dibebastugaskan. “Semua yang terlibat dengan masyarakat tidak boleh ada pungutan. Apabila ditemui akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Lomban.(arham licin/chae)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *