![]() |
Dua diantara 5 mobil hasil penggelapan (arham/telegrafnews) |
TELEGRAF- Tim Tarsius Polres Bitung kembali berhasil menangkap pelaku penggelapan 5 unit kendaraan roda empat, Jumat (21/10) 2016.
Berdasarkan laporan salah satu pemilik kendaraan Arya, Reskrim Polres Bitung melalui Tim Tarsius dan dibantu Timsus Tarantula Polres Minahasa melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti 4 unit kendaraan roda empat Jenis Toyota Avanza masing masing DB.4776 CF, DB. 4697 CF, DB. 1282 MD, dan DB. 1265 FF, serta satu unit Toyota Etios Valco DB. 1965 C.
Penangkapan dilakukan Tim Tarsius di Tondano Kabupaten Minahasa, sedangkan kendaraan jenis Toyota Etios Valco diamankan di Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Penggelapan yang dilakukan tersangka ZJ (22) warga Kampung Jawa Tondano ini diawali dengan menyewa kelima mobil tersebut sejak bulan Juli hingga awal Oktober 2016.
“Modusnya menyewa, lalu kemudian digadaikan dengan dengan harga 15-30 juta Rupiah per unitnya, pemilik 3 unit kendaraan yang awalnya melaporkan penggelapan ini, sedangkan pemilik 2 unit kendaraan lainnya sudah dihubungi untuk memasukkan laporan polisi, ” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Constantein Samuri.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Bitung dan kelima barang bukti sudah berada di Mapolres Bitung.
“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena terindikasi melibatkan jaringan yang lebih besar, ” jelasnya kepada Telegrafnews.co. (arham licin)
Tidak ada komentar