Mati Suri 10 Tahun, Perda Sampah dan Retribusi Awali Penerapan di TKB Manado

FOX News
21 Okt 2016 15:58
2 menit membaca
Wakil Wali Kota Manado Moor Bastian. (mardi/telegrafnews)
TELEGRAF- Setelah 10 tahun mati suri, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, akhirnya difungsikan kembali Pemerintah Kota Manado, Sulut.
Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Sebastiaan mengatakan, penerapan Perda nomor 7 tersebut akan dimulai di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kota Manado.
 
“Langkah-langkah yang kita akan lakukan sudah sangat matang. Sisa menunggu waktu yang tepat untuk turun lapangan,” ujar Mor di Hotel Sintesa Peninsula, belum lama ini pada telegrafnews.co.

Dalam penerapan aturan, kata Mor, tidak ada kata kebijakan/pengecualian. Semua yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai isi aturan dalam perda.

“Sidang di tempat, lalu langkah selanjutnya diberikan dua pilihan. Bayar atau jalani hukuman sesuai pelanggarannya,” tegas Mor.

Adapun 11 poin isi Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persampahan & Retribusi Pelayanan Kebersihan Bab VII Sanksi Pidana.

Secara garis besar hukuman pidana 8-180 hari kurungan dan denda mulai Rp1,5 juta-Rp50 juta, (tergantung jenis pelanggaran pembuangan sampah). Antara lain dan sampah sebagai/sejenisnya (dsb); Satu puntung rokok dsb, pidana 6 hari, denda Rp1,5 juta. Bungkus rokok dsb 8 hari, denda Rp2,5 juta, sampah rumah tangga dsb 14 hari Rp2,5 juta, pelanggaran jam buang sampah 18 hari Rp5 juta, sisa bahan dagangan dsb 22 hari Rp6 juta.

Selanjutnya, sisa tebang pohon dsb kurungan 27 hari atau denda Rp7,5 juta. Sisa bahan bangunan dsb 32 hari Rp9 juta, kotoran hewan, manusia dsb 36 hari Rp10 juta, sisa bahan infeknsius dsb 45 hari Rp12,5 juta, sisa bahan kimia dsb 90 hari Rp25 juta, dan membuang sisa bahan radio aktif 180 hari kurungan dan denda Rp50 juta. (mardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *