 |
Grafis angka perceraianndi minahasa (grafis: glen/telegraf) |
TELEGRAF-Angka perceraian di Kabupaten Minahasa terbilang banyak. Pasalnya, selang bulan Januari-Oktober ini, sudah 163 pasangan suami istri (Pasutri) yang menerbitkan surat cerai.
Hal itu dibuktikan dengan data yang diperoleh wartawan Telegrafnews.co di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa. Data yang diperoleh yakni, Januari 18, Februari 16, Maret 14, April 20, Mei 21, Juni 22, Juli 19, Agustus 10, September 17 sedangkan Oktober 6.
“Jumlah data pengurusan akte cerai yang ada di Disdukcapil hanya mereka yang melapor, sedangkan yang belum melapor kemungkinan masih ada,” ungkap Kepala Disdukcapil Minahasa Riviva Maringka kepada Telegrafnews.co.
Dikatakannya lagi, untuk data di Disdukcapil adalah yang mengurus akte perceraian non muslim. Sedangkan yang muslim di Pengadilan Agama.
Sementara itu, data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Tondano diantaranya, untuk gugatan ada 29 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 10 kasus kemudian cerai gugat 17 kasus. Data tersebut meliputi tiga daerah diantaranya, Minahasa, Mitra dan Tomohon.
Dikatakan Ketua Pengadilan Agama Tondano Drs Mohammad Taufik SH MH melalui Panitera Muda Hukum Sjaogil Ahmad SHI MH, kalau yang digugat adalah suami, biasanya karena adanya pihak ketiga atau selingkuh, dan rating yang paling diatas adalah tidak ada tanggujawab dari pihak laki-laki. Begitu juga yang diajukan oleh suami, rata-rata perselingkuhan dari istri.
“Jadi baik suami maupun istri, kebanyakan digugat cerai atas dasar selingkuh ataupun kelalaian nafkah, KDRT, campur tangan orang tua,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk cerai gugat oleh pihak istri, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Kebanyakan, yang diajukan suami rata-rata disebabkan perselingkuhan dari istri. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar