Terkait Penipuan, Mantan Anggota Dekab Minahasa Resmi Ditahan Polisi

FOX News
24 Okt 2016 15:45
2 menit membaca
Tersangka saat diperiksa di polres minahasa (martsindy)
TELEGRAF-Tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan VAT alias Vita (44), warga Kelurahan Sumalangka, Kecamatan Tondano Utara resmi ditahan Polres Minahasa, sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (24/10) 2016.
Dirinya dilaporkan Natje Ruauw (70an) warga Desa Sinuaian, Kecamatan Remboken selaku korban dalam kasus tersebut. 
Waktu itu, korban ditawari tersangka dengan penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi, pada tahun 2013 silam. Korban pun langsung membayar tanah tersebut, karena antara korban dan tersangka masih ada ikatan keluarga.
Perbincangan pun berlanjut hingga korban menyetorkan dana cash ke tersangka sebesar Rp425 juta, dibayar bertahap.
“Jadi waktu itu saya setorkan padanya (tersangka) tidak semuanya, melainkan dibayarkan bertahap,” ungkapnya. Anak korban, David Ruauw pun menjelaskan, awalnya menawarkan tanah di Kelurahan Tonsaru, ternyata tanah itu sudah dijual ke orang lain oleh pemiliknya tiga tahun lalu. 
“Meski tersangka sudah tahu bahwa tanah itu sudah dijual, tapi tersangka masih saja menerima uang dari mama saya,” jelas David.
Pembayaran itu, kata dia, sudah dua tahun pembayaran, dan nanti diketahui bahwa tanah itu sudah dijual bulan April lalu, itupun transaksi sudah mencapai Rp425 juta.
“Parahnya hingga Maret kemarin saya dipanggil memantau lokasi. Bahkan saya dan tersangka sempat memotret lokasi, dan tahu-tahunya sudah dijual pemilik. Padahal kami masih punya hubungan sudara, dia itu (tersangka) masih termasuk ponakan,” aku korban Natje Ruauw.
Sebelumnya, kata korban, dirinya sempat menyuruh tersangka untuk mengirim kwitansi, tapi tidak pernah diperlihatkan bukti fisiknya. 
“Sempat diperlihatkan, tetapi setelah ditanya alasan dari tersangka bahwa kwitansi sudah hilang. Kami pun sempat dimintai penambahan uang Rp2 juta untuk penyewaan anggota Intel untuk mencari kwitansi yang hilang, tapi tidak pernah ada kepastian,” tutur Natje.
Diketahui, tersangka merupakan mantan anggota Dekab Minahasa, menggantikan posisi Handry Gerungan di partai Barisan Nasional (Barnas) sebagai pergantian antar waktu (PAW).
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK menuturkan, akhir transaksi kedua belah pihak Desember 2015. Dilanjutkannya, setelah tanah yang awalnya dijual dan ternyata tidak ada. Akhirnya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Atas perlakuan tersangka, dirinya terjerat dengan pasal 372 dan 378,” kata Syamsubair.
Kanit I Jatanras Aipda Michael Pesik SH menambahkan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Minahasa, sebelum ditahan tersangka sudah didampingi pengacara.
“Karena surat penahanan sudah ditandatangani pak kapolres, maka saya langsung menjalankan tugas dengan menahan tersangka,” tambahnya. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *